Sungailiat, Bangka,Cmnnews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat memutus bebas terdakwa H. Umar Ali Ma’ruf bin H. Ali Fikri dari seluruh dakwaan dalam perkara pidana Nomor 247/Pid.B/2025/PN Sgl. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (15/10/2025).
Hal itu dibenarkan langsung oleh kuasa hukum H. Umar Ali Ma’ruf, Naufal Ikhsan, yang menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut.
“Alhamdulillah, masih ada keadilan di bumi sepintu sedulang, majelis hakim dengan objektif memutus perkara ini. Klien kami dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kebenaran akhirnya terungkap di persidangan,” ujar Naufal Ikhsan kepada wartawan usai sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Sapperjanto, S.H., M.H. selaku hakim ketua, bersama hakim anggota M. Alwi, S.H., M.H. dan Satra Lumbantoruan, S.H., M.H., menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal JPU.
“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara,” demikian salah satu petikan amar putusan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan serta memulihkan kembali hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Selain itu, pengadilan menetapkan sejumlah barang bukti untuk tetap terlampir dalam berkas perkara, di antaranya fotokopi kuitansi pembayaran, surat pernyataan penyerahan dan pengakuan hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pihak Desa Balunijuk dan PN Sungailiat, serta berkas Putusan Perdata Nomor 63/Pdt.G/2024/PN Sgl tertanggal 3 Maret 2025 antara pihak H. Umar Al Ma’ruf dan Napsiyah.
Salah satu dokumen penting yang disebutkan adalah kuitansi pembayaran jual beli tanah seluas sekitar 6.336,5 meter persegi di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, dengan harga Rp45.000 per meter persegi. Transaksi tersebut dilakukan antara H. Umar Al Ma’ruf dan Napsiyah, disertai tanda tangan saksi-saksi serta materai resmi.
Majelis hakim juga memutuskan mengembalikan seluruh barang bukti kepada saksi Napsiyah binti Toha serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan bebas ini diambil dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Senin (13/10/2025) dan dibacakan dua hari kemudian dalam sidang terbuka yang turut dihadiri Panitera Pengganti Nofrandi, S.H.
Kuasa hukum Naufal Ikhsan menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti kuat bahwa kliennya tidak bersalah.
“Sejak awal kami yakin, perkara ini murni kesalahpahaman terkait kepemilikan lahan. Dengan putusan bebas ini, marwah dan kehormatan klien kami telah dipulihkan oleh pengadilan,” tegas Naufal.







