Bangka,Cmnnews.id– Kehadiran Satgasus PT Timah yang belakangan menyasar para kolektor timah di Provinsi Bangka Belitung menimbulkan keresahan baru di kalangan penambang rakyat. Pasalnya, kolektor kini ketakutan untuk menampung atau membeli hasil tambang masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah, Gustari, dengan media ini, Kamis (2/10/2025).
Menurut Gustari, akar masalah yang menjerat penambang rakyat dan kolektor timah ada dua faktor utama. Pertama, sulitnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kedua, tidak adanya penganggaran modal usaha bagi penambang rakyat oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
“Faktor ini menjadi celah masuknya mafia tambang. Mereka memanfaatkan kondisi masyarakat dengan modal besar melalui kolektor untuk membeli timah, yang kemungkinan dijual ke smelter atau bahkan diselundupkan,” jelas Gustari.
Ia menambahkan, penampung, pembeli, maupun pengelola tambang rakyat selama ini tidak dikenakan kewajiban pajak maupun reklamasi. Namun, di sisi lain,kata dia tanpa keberadaan kolektor yang berani memberikan modal dan membeli timah, penambang rakyat tidak akan bisa bekerja.
“Harus dicatat, bila tanpa kolektor timah, masyarakat tidak dapat bekerja. Walaupun saat ini para kolektor menjadi tumbal hukum akibat sulitnya diterbitkan IPR dan pemerintah tidak menyiapkan modal usaha bagi penambang rakyat,” tegasnya.
Gustari menilai, jika kondisi ini tidak segera diatasi, penambang rakyat akan semakin sulit bertahan. Ia mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk hadir memberi solusi konkret agar penambang rakyat bisa tetap bekerja tanpa terjebak dalam jeratan hukum.
“Pemerintah harus hadir memberi kepastian hukum sekaligus akses modal yang jelas bagi penambang rakyat. Jangan biarkan rakyat terus-menerus jadi korban sementara mafia tambang justru diuntungkan,” pungkas Gustari.






