BABAR,CMNNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika sepanjang periode 1 Juli hingga 12 September 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengungkapkan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Barang bukti yang kami sita terdiri dari 167,08 gram sabu, 339 gram ganja, dan 324 butir ekstasi dengan berat total 139,84 gram. Jika dikonversikan, nilainya mencapai sekitar Rp226 juta,” jelas AKBP Pradana, Jumat (12/9/2025).
Menurut Kapolres, jumlah tersebut setara dengan upaya penyelamatan sekitar 3.700 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Ini bukan sekadar angka, tapi soal menyelamatkan masa depan generasi muda di Bangka Barat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Kapolres juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun elemen masyarakat, sehingga ruang gerak para bandar semakin sempit dan wilayah tetap terjaga dari peredaran gelap narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Dengan dukungan masyarakat, saya yakin Bangka Barat bisa terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas AKBP Pradana.