BANGKA,CMNNEWS.ID – Pasca pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka menerima empat laporan dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menyampaikan laporan tersebut mulai masuk sejak Senin (8/9/2025) atau beberapa hari setelah pemungutan suara ulang yang digelar pada Rabu (27/8/2025).
“Terhitung hingga hari ini, kami telah menerima empat laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025,” ujar Fega di Sungailiat, Kamis (11/9/2025).
Fega menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh Asminati pada Senin (8/9/2025). Ia melaporkan KPU Kabupaten Bangka serta tim pasangan calon nomor urut 1 dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir pernyataan pencalonan.
Laporan kedua dan ketiga diajukan oleh Budiyono pada Selasa (9/9/2025). Laporan pertama menuding pasangan calon nomor urut 1 melakukan pemalsuan tanda tangan dan praktik politik uang. Sedangkan laporan kedua ditujukan kepada calon bupati nomor urut 5, Rato Rusdiyanto, dengan dugaan ijazah palsu serta politik uang.
Sementara itu, laporan keempat disampaikan oleh Naziarto pada Rabu (10/9/2025). Ia melaporkan Ketua dan anggota KPU Bangka atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik politik uang.
Menurut Fega, tidak semua laporan tersebut dapat diregistrasi. Laporan dari Asminati tidak diproses karena tidak memenuhi syarat formil dan diajukan melebihi tenggat waktu tujuh hari sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran.
“Laporan Budiyono terkait pemalsuan tanda tangan dan politik uang masih menunggu pelapor melengkapi berkas, uraian kejadian, serta identitas saksi. Sedangkan laporannya terkait dugaan ijazah palsu tidak kami registrasi karena tidak memenuhi syarat formil,” jelasnya.
Adapun laporan dari Naziarto masih dalam tahap kajian di Bawaslu Kabupaten Bangka. “Hasil kajian akan kami sampaikan pada esok hari,” tambah Fega.
Fega menegaskan, Bawaslu Bangka akan tetap menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan pemilihan ulang berlangsung.
Dikatakan Fega, Pihaknya berpegang pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan serta peraturan terbaru yakni Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya.
“Bawaslu akan bekerja sesuai ketentuan, memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Fega.
Sumber: Humas Bawaslu Bangka,