HEADLINE

Polisi Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Parittiga

×

Polisi Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Parittiga

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat,Cmnnews.id – Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pemuda berinisial RS (23) yang diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sore di sebuah rumah kawasan perkebunan Desa Parittiga. RS diamankan setelah keluarga korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun sebut saja bunga, melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

“Kami tidak mentoleransi tindak kekerasan terhadap anak, apalagi menyangkut pelecehan atau persetubuhan. Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” tegas Iptu Yos, Selasa (26/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari anak laki-lakinya bahwa adiknya menjadi korban perbuatan asusila. Merasa tidak terima, keluarga langsung melapor ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, tim Unit PPA segera bergerak cepat. Sekitar pukul 16.40 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Jebus untuk pemeriksaan awal. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, RS dipindahkan ke Polres Bangka Barat guna menjalani penyidikan lanjutan.

Dalam pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban untuk memperkuat proses penyelidikan.

Kapolres melalui Kasi Humas turut mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dalam menjaga anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.

“Anak-anak adalah aset bangsa dan berhak tumbuh serta berkembang dengan aman. Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas memberikan perlindungan. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Yos.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan. RS dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (*)