HEADLINE

Sat Reskrim Polres Bangka Bongkar Komplotan Penggelap Motor, 4 Pelaku Ditangkap

×

Sat Reskrim Polres Bangka Bongkar Komplotan Penggelap Motor, 4 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap komplotan penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga di Sungailiat dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil amankan Empat orang pelaku, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Keempat pelaku tersebut yakni Henny Amalia (33), Hariyanto alias Midun (36), M. Zakki Lazuardy (37), dan Meri Andayani (30). Mereka menggunakan modus klasik: berpura-pura meminjam motor korban untuk alasan menjemput keluarga atau mengambil uang di ATM, namun kendaraan tak pernah dikembalikan.

“Para pelaku biasanya berpura-pura meminjam kendaraan korban. Begitu motor diberikan, mereka langsung kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Jumat (22/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga yang kehilangan sepeda motor. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Pada 16 Agustus 2025, dua pelaku pertama, Henny Amalia dan Hariyanto, ditangkap di sebuah kontrakan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari interogasi, keduanya mengaku beraksi bersama dua rekannya.

“Tim kemudian bergerak ke Sungailiat dan menangkap M. Zakki Lazuardy serta Meri Andayani di rumahnya,” jelas Mauldi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil penggelapan dari berbagai lokasi di Bangka dan Pangkalpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit Honda Vario warna coklat tanpa nopol, 1 unit Honda Vario 160 warna biru tanpa nopol, 1 unit Yamaha Aerox hitam merah BN 4233 HP, 1 unit Honda Genio merah hitam BN 3977 AD, 1 unit Honda Vario hitam doff BN 4220 BG, 1 unit Honda Vario biru (disita di Pangkalpinang)

Selain itu, turut diamankan jaket, sandal, jas hujan, serta sejumlah plat motor.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menjual motor hasil penggelapan tersebut. Uang yang diperoleh kemudian dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta bermain judi online.

“Modusnya sederhana, tapi banyak korbannya. Ada yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Saat ini para pelaku masih kami periksa intensif,” ujar Mauldi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Hms Res Bangka,