HEADLINE

Bawaslu Bangka Ingatkan Warga Hindari Politik Uang di Pilkada Ulang 2025

×

Bawaslu Bangka Ingatkan Warga Hindari Politik Uang di Pilkada Ulang 2025

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka mengingatkan masyarakat, pendukung, dan pengusung pasangan calon peserta Pilkada ulang 2025 agar tidak terlibat dalam praktik politik uang.

Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, menegaskan praktik politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai demokrasi. Karena itu, Bawaslu akan memperketat pengawasan pada masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda oleh politik uang ataupun iming-iming yang mengarah pada politik uang. Pemberi maupun penerima bisa dipidana, bahkan pasangan calon bisa didiskualifikasi,” kata Fega di Sungailiat, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, politik uang sering kali dianggap hal biasa oleh sebagian masyarakat, padahal risikonya sangat besar. “Jangan sampai masyarakat mengorbankan lima tahun ke depan hanya karena menerima sejumlah uang atau barang dari pihak tertentu. Pilihlah calon pemimpin berdasarkan visi, misi, dan rekam jejaknya,” ujar Fega.

Fega menjelaskan, ketentuan terkait larangan politik uang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada Pasal 187A Ayat (1), disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilihan atau tim kampanye, dapat dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Pidana yang sama juga berlaku bagi penerima uang atau materi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sementara untuk pasangan calon, jika terbukti melakukan praktik politik uang, akan dikenai sanksi diskualifikasi sesuai Pasal 135A,” tegasnya.

Menurut Fega, langkah tegas ini perlu dipahami semua pihak agar pelaksanaan Pilkada ulang Bangka 2025 berlangsung kondusif, bersih, dan berintegritas. “Kami ingin pesta demokrasi ini betul-betul menjadi ajang memilih pemimpin terbaik, bukan transaksi politik yang merugikan rakyat,” tutupnya.

 

Sumber: Bawaslu Bangka