Bangka,Cmnnews.id – Mediasi sengketa lahan seluas 12 hektar antara Pemerintah Desa Penyamun dan PT THEP kembali gagal mencapai kesepakatan.
Pertemuan yang digelar Kamis (14/8/2025) di Balai Desa Penyamun ini merupakan mediasi yang keempat kalinya. Namun untuk kali ini yang difasilitasi Komisi II DPRD Bangka.
Mediasi dipimpin oleh anggota Komisi II DPRD Bangka, yakni Makmun (Fraksi Golkar), Suhaili (Fraksi PKS), Juniar (Fraksi Perindo), M. Zainudin (Fraksi Gerindra), dan Surya Erni (Fraksi NasDem).
Pertemuan juga dihadiri Kepala Desa Penyamun Rohani, perwakilan PT THEP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian Bangka, serta pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi II DPRD Bangka, Makmun, seusai mediasi mengatakan pihak desa menegaskan tidak pernah memberikan izin atau membebaskan lahan kepada PT THEP.
Namun, Lanjut Mahmun perusahaan telah melakukan penanaman sejak 2015, sedangkan HGU baru terbit pada 2017.
“Berdasarkan keterangan desa, mereka tidak pernah dilibatkan sebelum lahan dibuka. Justru setelah panen baru ada koordinasi,” kata Makmun.
Dikatakan Makmun, Dari total 12 hektare yang disengketakan, sekitar 7 hektare disebut milik warga. Pemerintah desa juga melaporkan adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang menguasai sebagian lahan tersebut.
Caption: Proses Mediasi antara Pihak Desa dan PT.Thep, Kamis 14/8, Ist
Makmun menegaskan, pembukaan lahan untuk perkebunan seharusnya melalui prosedur administrasi yang jelas, termasuk surat pembebasan lahan dan koordinasi dengan pemerintah desa. “Kalau tidak, konflik seperti ini pasti muncul,” ujarnya.
Karena tidak ada kesepakatan, Kata Anggota DPRD Bangka, Dapil Pemali, Bakam dan Puding Besar ini, DPRD Bangka memberi waktu tiga hari kepada PT THEP untuk memberikan klarifikasi tertulis.
“Kami akan undang lagi pihak desa, BPN, dan Dinas Pertanian untuk membahas perkembangan, termasuk melakukan pengukuran, Kalau tetap buntu, kita usulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” tegas Mahmun.
Hal demikian juga disampaikan, Kepala Desa Penyamun Rohani, Ia berharap semua pihak dapat turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas lahan.
Rohani, meminta BPN melakukan pengukuran ulang agar jelas mana yang masuk wilayah kebun masyarakat dan mana yang masuk HGU perusahaan.
“Proses HGU selama ini tidak pernah melibatkan desa kami. Persoalan ini sudah muncul sebelum saya menjabat pada 2023. Termasuk Sudah dibahas tiga kali sebelumnya, dan ini mediasi keempat, tapi belum ada titik terang,” kata Rohani.
Pihak PT THEP yang diminta tanggapan usai mediasi memilih untuk belum memberikan pernyataan resmi.
“Nanti saja, Pak. Saat ini belum bisa memberikan tanggapan,” ujar salah satu perwakilan PT THEP sambil meninggalkan lokasi.