Bangka,CMNNews.Id– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka yang menetapkan pasangan bakal calon Rato Rusdiyanto–Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Ulang 2025, memicu reaksi keras dari partai pengusung.
DPD Partai Golkar dan DPD Partai NasDem sepakat akan menggugat keputusan tersebut ke Bawaslu, Pernyataan itu disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Café Dabelyu, Sungailiat, Kamis (24/7/2025).
Acara tersebut turut dihadiri langsung oleh pasangan Rato–Ramadian, Ketua DPD Partai Golkar Bangka Levi Firmansyah, Ketua DPD Partai NasDem Bangka Sri Kristin, tim pemenangan, dan sejumlah relawan.
“Kami akan layangkan gugatan ke Bawaslu Jumat besok, sebelum pukul 24.00 WIB. Ini demi membela hak pasangan calon kami,” tegas Levi.
Levi menjelaskan, dokumen pencalonan pasangan Rato–Ramadian telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi sejak 27 Juni 2025. Namun, secara mengejutkan, KPU menyatakan pasangan ini TMS pada 22 Juli 2025 tanpa penjelasan rinci.
“Kalau memang ada masalah, seharusnya disampaikan sejak awal. Tapi ini mendadak, tidak ada pemberitahuan, tidak ada ruang klarifikasi. Sangat merugikan,” tambah Levi.
Hal senada disampaikan Ketua DPD NasDem Bangka Sri Kristin. Ia menyebut keputusan KPU sebagai bentuk ketidakadilan terhadap partai pengusung dan calon yang mereka dukung.
“Kami akan bertarung di Bawaslu. Ini bukan hanya soal pasangan calon, tapi juga soal harga diri partai dan proses demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Koordinator tim pemenangan Rato–Ramadian, Redi, juga angkat suara. Ia menyoroti dugaan bahwa alasan TMS berkaitan dengan keabsahan ijazah calon bupati Rato Rusdiyanto.
“Ijazah Rato itu asli, dikeluarkan oleh PKBM Bina Baru. Ia ikut program Paket C bersama 22 siswa lain,” jelas Redi.
Menurutnya, ijazah tersebut bisa diverifikasi silang dengan rekan seangkatannya. Namun, ia mengaku belum mengetahui alasan nama Rato dan rekan-rekannya tidak tercatat di Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu.
“Padahal, PKBM tempat Rato belajar masih aktif hingga 2024, sesuai data dari dinas terkait,” lanjutnya.
Redi menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan menempuh jalur administrasi ke Bawaslu, tetapi juga siap membawa kasus ini ke ranah pidana.
“Kami akan gugat secara administratif ke Bawaslu dan juga secara pidana terhadap komisioner KPU. Ini sudah tidak adil,” pungkasnya.