Pangkalpinang,CMNNews.id – Persatuan Karyawan Timah (PKT) resmi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terkait perselisihan dengan manajemen PT Timah Tbk mengenai peraturan penilaian kinerja karyawan.
Gugatan ini didaftarkan pada Jumat (28/2/2025) setelah manajemen PT Timah menolak anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketum PKT, Ahmad Tarmizi, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari penerapan Peraturan Direksi Nomor 0005/A/TBK/PER-0000/24-S11 tentang Pedoman Performa Penilaian Individu. Peraturan ini dianggap bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara serikat pekerja dan PT Timah pada tahun 2023.
Menurut Ahmad, PKT merasa bahwa peraturan baru ini merugikan karyawan, terutama dalam sistem penilaian kinerja yang berpengaruh pada hak-hak ketenagakerjaan, termasuk kenaikan gaji, promosi, dan tunjangan.
“Kami menilai ada pelanggaran dalam peraturan direksi ini. Oleh karena itu, kami melakukan berbagai upaya penyelesaian, mulai dari bipartit dengan manajemen, konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta,” ujar Ahmad Tarmizi.
Setelah melakukan berbagai tahapan negosiasi, Kemenaker akhirnya mengeluarkan anjuran agar peraturan tersebut dicabut atau dibatalkan. Hal ini didasarkan pada hasil kajian bahwa peraturan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKB dan berpotensi merugikan karyawan.
Namun, kata Ahmad, manajemen PT Timah menolak anjuran Kemenaker.
“Penolakan ini terutama datang dari Togap M.P Siagian di bawah naungan Hendra Kusuma Wardana (HKW), yang saat itu menjabat sebagai Direktur SDM PT Timah, berada di bawah koordinasi,” ungkapnya.
Karena anjuran Kemenaker tidak diindahkan oleh PT Timah, PKT akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PHI.
“Kami berharap kasus ini bisa segera diproses dan mendapatkan keadilan bagi karyawan. Anjuran Kemenaker sudah jelas, dan seharusnya dipatuhi oleh PT Timah,” tambah Ahmad Tarmizi.
Kuasa hukum PKT, M. Jaka Zia Utama, S.Spi, SH, menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari perselisihan kepentingan antara karyawan dan manajemen perusahaan.
“PKT sudah menempuh semua jalur perundingan yang ada, mulai dari bipartit, mediasi di Kemenaker, hingga anjuran resmi dari pemerintah, namun tetap tidak ada titik temu. Oleh karena itu, kami mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” jelasnya.
Jaka menambahkan bahwa surat kuasa telah diberikan dan gugatan telah resmi didaftarkan. Saat ini, PKT menunggu jadwal sidang pertama untuk pembacaan gugatan, yang diperkirakan akan berlangsung dalam 50 hari ke depan.
“Kami optimis bahwa gugatan ini bisa memberikan hasil yang adil bagi karyawan PT Timah. Perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan PKT, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja bersama,” tegas Jaka.
PKT berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Mereka juga mengajak seluruh karyawan PT Timah untuk tetap solid dan mendukung perjuangan ini.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak karyawan tidak diabaikan oleh manajemen. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum agar keadilan dapat ditegakkan,” ujar Ahmad Tarmizi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Timah belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh PKT.
Masyarakat dan karyawan PT Timah kini menunggu langkah yang akan diambil perusahaan dalam menghadapi gugatan ini. Apakah PT Timah akan tetap mempertahankan peraturan direksi yang dipermasalahkan, atau akan ada langkah negosiasi lebih lanjut?