Pangkalpinang, cmnnews.id – Polresta Pangkalpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di aula Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (9/1/2025).
Dalam konferensi tersebut, Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Gatot Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial IF, seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, kini terancam hukuman mati.
“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyimpanan atau penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 114 ayat 2 undang-undang yang sama sebagai pengedar atau penjual narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” jelas Gatot.
14 Kilogram Ganja Diamankan
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket besar ganja yang dibungkus lakban serta dua bungkus plastik kresek berisi ganja, dengan total berat mencapai 14 kilogram.
“Ganja tersebut kami temukan di lokasi berbeda, termasuk di kebun belakang rumah tersangka yang ditutupi daun-daun kering,” ujar Gatot.
Tersangka IF mengakui bahwa setiap kilogram ganja dihargai sekitar Rp10 juta. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi melalui Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka di belakang Masjid Jamik Kota Pangkalpinang. Saat digeledah, ditemukan dua gram ganja dalam saku tersangka.
“Pengembangan lebih lanjut dilakukan hingga ditemukan 14 kilogram ganja di kebun belakang rumah tersangka,” tambahnya.
Menurut Gatot, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini kembali terjerat narkotika dengan motif ekonomi. Keuntungan besar menjadi alasan IF berani menjadi bandar. Modus operandi yang digunakan adalah membeli ganja dari luar daerah, membawanya ke Pangkalpinang, lalu menjualnya kembali.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Najib)