BANGKA BARAT — Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPM Nakertrans berinisial RF langsung ditahan Tim Penyidik Pidsus Kejari, Rabu ( 29/3/2023 ).
Sedangkan satu orang tersangka lainnya, AP alias BB, PHL Transmigran di DPM Nakertrans tidak hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik.
Dua orang tersebut merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
“Hari ini kami panggil dua orang, tapi yang hadir hanya RF, sedangkan BB tidak hadir sudah dua kali dipanggil,” ujar Kasi Intel Kejari Bangka Barat Johan Ciptadi di ruang kerjanya, Rabu ( 29/3 ).
Dikatakan Johan, RF ditahan di Rutan Kelas II B Muntok selama 20 hari ke depan.
Menurutnya, peran RF dalam kasus sertifikat tanah ini diduga sebagai inisiator. ASN Bangka Barat ini bersama rekan – rekan lainnya di Kantor DPM Nakertrans diduga berinisiatif memperbanyak jumlah sertifikat tanah setelah mengetahui masih ada lahan yang tersisa.
“Jadi idenya bersama – sama. RF ini perannya sebagai inisiator bersama rekan-rekan lainnya yang ada di dinas yang sama setelah mengetahui adanya sisa lahan, mereka berinisiasi untuk memperbanyak jumlah sertifikat dari yang seharusnya,” kata Johan.
Terkait mangkirnya AP alias BB untuk kali kedua dari pemanggilan Tim Penyidik, Johan mengatakan sesuai dengan kitab undang – undang hukum pidana, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali. Jika masih mangkir, maka Tim Penyidik akan menentukan sikap.
“Ini sudah pemanggilan kedua, alasan BB tidak datang kita tidak tahu. Nanti penyidik akan menetukan sikap, itu belum bisa kita prediksi sekarang, tapi akan menentukan sikap,” cetus Johan.
Diberitakan sebelumnya, empat orang dari enam tersangka kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari, Jum’at ( 24/3/23 ).
Keempat tersangka yang ditahan yakni,
Kabid Transmigran berinisial ST dan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, inisial EP, keduanya dari
Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat.
Dua lainnya, mantan Kepala Desa Jebus, Kecamatan Jebus, HN serta AN, seorang mantan PHL di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.
” Keempat tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas II B Muntok, terhitung sejak hari ini, Jum’at 24 Maret hingga 12 April 2023,” jelas Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat Anton Sujarwo usai pemeriksaan empat tersangka.
Sementara tersangka RF, Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPM Nakertrans kata Anton sempat hadir ke Kejari, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan sampai Rabu ( 29/3 ) depan karena Penasihat Hukumnya belum bisa hadir hari ini.
Sedangkan AP alias BB, seorang PHL Transmigran di DPM Nakertrans belum bisa hadir ke Kantor Kejari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan kami maka kami akan lakukan upaya paksa,” cetus Anton. ( SK )