BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat ini masih menunggu petunjuk pusat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara yang rencananya dibayarkan 10 hari menjelang Idul Fitri.
“Kita masih menunggu petunjuknya. Inti THR diterima paling telat H-10, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Eddy Supriadi, Rabu (29/3/23).
Menurut Eddy, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja per bulan. Namun tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50 persen.
“Hanya saja poin PP 15 tahun 2023 belum kami terima. Saat ini masih menunggu pertautan PP tersebut, kemungkinan itu masih di Kemenkumham sehingga belum dishare Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Eddy berharap pembayaran THR dan gaji 13 nanti bisa membantu pegawai, termasuk bagi mereka yang anak-anaknya akan masuk sekolah. Namun diharapkan perhatian dari pemerintah kepada pegawai ini dibarengi dengan peningkatan kinerja dari para ASN.
“Sebab tugas sebagai seorang abdi negara merupakan sebuah pengabdian kepada masyarakat. Untuk besaran THR ASN 2023 sama dengan tahun 2022, dan pembayaran THR bagi ASN mulai diproses, sembari nunggu petunjuk dari pusat,” pungkasnya. (Suf)