BANGKA BARAT — Polemik pemilihan Kepala Dusun Cupat, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga bergulir ke meja Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat, Rabu ( 4/10/2023 ).
Ruslan, yang terpilih sebagai Kadus oleh masyarakat mengatakan, polemik berawal saat ia yang masih menjabat Kadus diminta mengundurkan diri oleh Kepala Desa Cupat yang baru dilantik, Gegha Kharisma.
“Saya dipaksa di tanggal 29 Desember 2022 di masa kepala desa baru dilantik. Saya dipaksa untuk mengundurkan diri. Bukan saya sendiri yang memohon,” ujar Ruslan di hadapan Ketua Komisi I Naim, anggota Alha Agus dan Martin, serta Ketua DPRD Marudur Saragih.
Setelah diminta mengundurkan diri, selanjutnya Ruslan mengikuti lagi pemilihan Kadus tanggal 28 Juli 2023 yang digelar pihak desa.
Dia pun terpilih lagi dari 12 orang yang mencalonkan diri. Namun sejak terpilih hingga hari ini, nasibnya tidak jelas karena tidak kunjung dilantik.
“Di sini saya meminta keadilan karena terpilihnya saya tanggal 28 Juli sampai tanggal 4 Oktober belum ada keputusan belum dapat berita kapan saya akan dilantik, sampai kapan saya akan dilantik,” cetusnya.
Di lain pihak Kepala Desa Cupat Gegha Kharisma membenarkan pernyataan Ruslan. Menurut dia setelah dirinya dilantik sebagai Kades tanggal 7 Desember 2022, seminggu kemudian ia mengumpulkan semua perangkat desa, termasuk Kadus Ruslan untuk diajak komunikasi terkait kinerjanya sebagai Kades baru.
“Dan Pak Ruslan sebagai Kadus komunikasi tanggal 22 Desember, jadi waktu itu memang ada terucap kata-kata dari saya kalau perangkat desa tidak bisa mengikuti kinerja saya, lebih baik mundur. Yang bersangkutan bersedia dan pada tanggal itu juga menandatangani surat pernyataan tersebut,” kata Gegha.
Setelah itu Gegha pun menunjuk Kadus baru untuk pengganti Ruslan. Tapi setelah satu bulan bekerja, Kadus tersebut dibatalkan pihak Kecamatan Parittiga karena terbentur aturan. Karena itu lah pihaknya menggelar penjaringan lagi untuk mencari Kepala Dusun. Tapi penjaringan ini pun dianggap gagal karena calonnya hanya satu orang.
Selanjutnya setelah berembuk dengan BPD serta masyarakat, pemilihan Kadus pun dilaksanakan dan Ruslan kembali terpilih. Sayangnya setelah semua berkas Ruslan diserahkan ke pihak kecamatan, Camat Parittiga Adhian Zulhajjany Elpurba menolak karena ada aturan yang dilanggar.
“Saya lupa antara dua atau tiga minggu setelah itu saya dapat surat bahwa pihak kecamatan tidak bisa mengeluarkan rekom karena terbentur aturan tadi. Itulah permasalahannya sampai hari ini,” ujar Gegha.
Sementara itu Camat Parittiga Adhian Zulhajjany Elpurba mengatakan, alasan pihaknya menolak memberikan rekomendasi pengangkatan Kadus Ruslan disebabkan usianya sudah 45 tahun dan itu melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa.
“Di Perda tersebut syarat umur perangkat desa Kadus 20 sampai 42 tahun. Kita lihat Pak Ruslan lahir tanggal 18 Agustus 1978. Jadi tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di Perda. Jadi rekomendasi kami tolak. Kami sempat memanggil Pak Kades terkait masalah ini. Jadi kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, takutnya desa-desa lain protes kok Cupat bisa kami tidak bisa,” jelas Adhian.
Turut hadir pada RDP ini antara lain Kabid Pemerintahan Desa, Dinsospemdes Bangka Barat, Idza Fajri, tokoh masyarakat serta Ketua dan anggota BPD Desa Cupat. ( SK )