HEADLINEPEMPROV BABEL

Pemilihan Kepala Dusun Cupat Salah Sejak Awal

×

Pemilihan Kepala Dusun Cupat Salah Sejak Awal

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyaraka dan Desa ( Dinsospemdes ) Bangka Barat Idza Fajri menilai, mekanisme pemilihan kepala dusun di Desa Cupat memang sudah salah sejak awal.

Kesalahan itu disebabkan batas usia calon perangkat desa 20 hingga 42 tahun yang ditetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 telah dilanggar dalam pemilihan kepala dusun tersebut.

“Sudah sangat salah di awal di mana dari Permendagrinya diturunkan lagi di Perda Nomor 3 Tahun 2021 itu usia calon perangkat desa 20 sampai 42 tahun,” ujar Idza saat RDP di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat, Rabu ( 4/10/2023 ).

Dan hal itupun kata dia tidak dicantumkan oleh Pemerintah Desa Cupat, bahkan saat pemilihan usia calon Kadus dibebaskan dan ditulis 20 – 59 tahun.

Ironisnya, Ruslan yang menang dalam pemilihan tersebut usianya 45 tahun, tidak dapat dilantik karena pihak Kecamatan Parittiga menolak memberikan rekomendasi karena melanggar Perda.

Padahal mekanismenya menurut Idza, penjaringan calon perangkat desa harus dilakukan setelah musyawarah desa ( Musdes ) sebagai salah satu persyaratan, setelah itu baru lah dibuat Peraturan Desa ( Perdes ) penjaringan.

“Setelah itu Perdes dikeluarkan oleh Pemerintah Desa. Perdes ini dikeluarkan berdasarkan Musdes pasti, karena tidak dapat Perdes yang keluar tanpa Musdes. Syarat-syarat penjaringan dicantumkan tetapi Perdes ini berseberangan dengan Perda dan Permendagri,” ucapnya.

Sayangnya kendati menabrak aturan, proses penjaringan tetap dilanjutkan sehingga saat pihak Pemerintah Desa mengajukan rekomendasi hasil penjaringan calon kadus, pihak Kecamatan Parittiga menolaknya.

“Pihak kecamatan menilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada sehingga kecamatan menolak untuk rekomendasi pengangkatan. Apa yang dievaluasi Pak Camat sudah benar. Jadi secara pandangan hukum kami proses penjaringan ini memang sudah salah dari awal karena Perdesnya bertentangan dengan Perda kita dan Permendagri yang lebih tinggi lagi di atasnya,* kata Idza.

Salahnya mekanisme pemilihan Kadus Cupat juga diakui Camat Parittiga Adhian Zulhajjany Elpurba. Menurut dia penjaringan perangkat desa merupakan wewenang penuh Kepala Desa.

Pemdes akan membentuk panitia pemilihan serta menggelar Musdes dan membuat Perdes pemilihan kepala dusun.

“Penjaringannya bisa secara tes dan interview. Sekurangnya ada dua calon kepala dusun diantarkan ke camat untuk minta rekomendasi. Kami mengevaluasi seperti apa, cuma pelaksanaan di lapangan mereka pemilihan langsung. Itu yang tidak sesuai,” ucap Adhian. ( SK )

READ  Ratusan Warga Pangkalpinang Rela Berdesakan Serbu Sembako Murah