PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil ( Molen ) mengucapkan rasa syukurnya karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD ) Pemkot Pangkalpinang tahun anggaran 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.
Hal itu Molen ungkapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Keputusan DPRD Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin ( 24/7/2023 ).
“Alhamdulillah LKPD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP yang keenam untuk Kota Pangkalpinang,” ungkap Molen.
Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Tentang Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui DPRD akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) setelah dievaluasi Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut dia, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Molen melanjutkan, pada 3 Juli 2023 lalu pihaknya telah menyampaikan Raperda tersebut kepada DPRD, sebagai kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019.
“Dalam pasal 194 ayat (1) dikatakan, kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” papar Molen.
Dia mengatakan, bersamaan dengan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan tersebut disertakan juga Laporan Keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang lalu.
Menurut Molen idealnya LKPD sudah harus selesai selambat-lambatnya pada bulan Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya.
“Dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan, sehingga penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan, dan akan mempercepat pula proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan,” ucap Molen di hadapan Ketua DPRD Pangkalpinang, segenap anggota dewan dan hadirin lainnya. ( Red )
Sumber: Diskominfo Pemkot Pangkalpinang.