HEADLINEHUKRIM

Kasus Modal Ubi Kasesa, Mantan Wabup Bateng Ditahan Kejati Babel

19
×

Kasus Modal Ubi Kasesa, Mantan Wabup Bateng Ditahan Kejati Babel

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung resmi menahan mantan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Yulianto Satin, Kamis (13/4/2023).

Yulianto Satin ditahan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa di PT. BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, tahun 2017 lalu.

Yulianto Satin ditahan seusai menjalankan sejumlah rangkaian pemeriksaan di Kejati, sehingga penyidik pidana khusus memutuskan menahan eks wabup tersebut di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

“Hari ini tanggal (13/4/2023) sekira pukul 15.45 WIB kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dengan inisial YS (Yulianto Satin, red) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok, Tahun 2017,” kata Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo, Kamis (13/4/2023).

Menurut Basuki kasus yang menjerat YS merupakan lanjutan penyidikan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung Nomor B/3036/X/Res/3.1.2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 7.025.000.000,00.

“Perkara tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang diserahkan Polda Babel ke kita, perihal penyerahan penyidikan lanjutan atas nama saudara Yulianto bin Satin. Yang bersangkutan ini sempat menjabat sebagai Wakil Bupati dan Pj Bupati Bangka Tengah,” ujarnya. ( Dika )