HEADLINEHUKRIM

Harli: 20 Perkara Sudah Selesai

15
×

Harli: 20 Perkara Sudah Selesai

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 di Aula Wicaksana gedung Kantor Kajati Babel.

Pelaksana Tugas Kejati Babel Dr. Harli Siregar mengatakan, selama tahun 2022 ini pencapaian kinerja Korps Kajati Babel khususnya dibidang Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 5,3 Miliar, dan untuk perkara perdata berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 8,6 Miliar.

“Jadi, total kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara di bidang Pidsus dan Perdata mencapai angka Rp 13,9 Miliar,” jelas Harli Siregar dihadapan awak media, Kamis (22/12/22).

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara khusus di bidang Pidsus selama tahun 2022, sebanyak 36 perkara kasus korupsi di Babel dan 20 perkara sudah selesai.

Begitu juga dengan penanganan perkara di bidang Pidana Umum khususnya Restorative Justice cuma terealisasi sebanyak 33 perkara dari target 55.

“Apabila kita persentasekan angka pencapaian kinerja selama tahun 2022 ini, yakni sekitar 66%, selain itu juga jumlah total SPDP tahun 2022 sebanyak 1.390 dan berhasil diselesaikan sebanyak 1.351,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar mengatakan, mengenai perkara kasus tindak pidana korupsi PDAM Tirta Pinang sampai saat ini prosesnya sudah tahap penyidikan. Penyidik sudah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kota Pangkalpinang.

“Ada tiga item dugaan tindak pidana korupsi, pertama perjalanan dinas, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga adalah biaya insentif dari direktur. Insyaallah dalam waktu dekat dari Inspektorat akan menyelesaikan perhitungan semua kerugian uang negara,” ungkap Saiful Bahri.

Menurutnya, apabila sudah dapat perhitungan kerugian negara secara pasti. Proses lebih lanjut, akan dilakukan bersama tim memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara.

“Ya tentunya aspek-aspek pembuktian dalam hal penyidikan ini kita kedepankan untuk menyelesaikan perkara ini nantinya,” tutupnya. (Dika)


Sumber: kabarbangka.com