BANGKA SELATAN – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Selatan menyebut baru tiga partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif ( DPRD ) yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Basel Amri mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran bakal calon legislatif ( Bacaleg ) sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Di hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
“Baru ada tiga partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD di KPU Bangka Selatan,” ujar Amri, Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan ketiga parpol yang sudah mengajukan pendaftaran Bacaleg yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (8/5), kemudian di hari Kamis (11/5) PDI Perjuangan (PDI-P) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
“Untuk pendaftaran ini, yang kita periksa adalah keberadaannya dulu. Kalau lengkap, kita terima. Untuk keabsahan dan substansi lainnya nanti setelah dilakukan verifikasi administrasi,” tuturnya.
Amri mengingatkan partai politik terkait prosedur pendaftaran tahapan Pemilu. Mereka hanya akan melayani pendaftaran dengan jam operasional 08.00 hingga 16.00 WIB waktu setempat pada 1 hingga 13 Mei.
“Dan khusus pada tanggal 14 Mei akan dilakukan mulai 08.00 hingga 23.59 WIB,” jelasnya.
Amri juga menghimbau kepada pengurus partai politik agar jangan sampai mengajukan daftar calon di hari-hari terakhir, meski KPU Bangka Selatan akan tetap memberikan kesempatan pada hari terakhir.
“Kenapa kita minta waktunya jauh dari hari terakhir, agar bila ada yang kurang dan sebagainya masih bisa perbaikan waktu yang kurang dari hasil pengecekan,” pungkasnya. (Suf)