HEADLINE

29 WNA Tinggal di Basel, 2 Diantaranya Punya KTP

16
×

29 WNA Tinggal di Basel, 2 Diantaranya Punya KTP

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan, mencatat ada 29 Warga Negara Asing atau WNA yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan. Termasuk 2 diantaranya telah menjalani perekaman KTP elektronik WNA.

Kepala Dindukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama mengatakan, syarat pengurusan KTP WNA tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Dari 29 orang WNA yang ada,  2 WNA yang memiliki KTP. WNA yang memiliki KTP ini yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. 27 WNA lainya, hanya memiliki surat keterang tempat tinggal, yang diberikan bagi WNA yang memiliki kartu izin tinggal terbatas,” katanya Benny, Jumat (13/1/23).

Ditegaskan Benny warga negara asing memang bisa memiliki e-KTP, namun syaratnya sangat ketat sekali. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“WNA yang bisa mempunyai KTP harus punya kartu izin tinggal tetap dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah. Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP oleh Dinas Dukcapil,” tegasnya.

Adapun masa berlaku KTP WNA, lanjut Benny, sesuai dengan izin masa berlaku KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi. Apabila sebelum masa berlaku habis WNA tersebut balik ke negara asal, KTP wajib dikembalikan.

Meski begitu, KTP WNA tidak menjadi alat dalam pemilihan umum (Pemilu). KTP tersebut sebatas identitas, isi identitasnya sama dengan KTP WNI, termasuk status pernikahan.

Sedangkan 29 WNA yang berada di Kabupaten Bangka Selatan ini bekerja di perusahaan, seperti perusahaan sawit, tambang serta di Kawasan Industri Sadai (KIS).

“Kalau KTP-el WNI berlaku seumur hidup, maka KTP-el WNA ada masa berlakunya, disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi Kemenkum dan HAM. Juga di KTP-el WNA tertera status kewarganegaraannya, yaitu sesuai dengan negara asal WNA tersebut,” tutup Benny.

Diketahui, di masa pandemi COVID-19, tercatat ada 54 warga Negara Asing yang berada di Kabupaten Bangka Selatan, diantaranya 47 WNA berada di kawasan perairan, Kecamatan Toboali.

Mereka bekerja di perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Negeri Beribu Pesona. Diantaranya di PT. Bumi Sawit Sukses Pratama ada memperkerjakan 4 TKA, PT. Karya Pembangunan Lingkungan Indonesia ada 1 TKA, PT. Rajawali Rimba Perkasa ada 2 TKA.

Lalu, di perairan Toboali di 5 KIP ada sebanyak 47 tenaga kerja asing. Yaitu KIP Ina 1 ada 6, Duang Dee ada 6, Paramruay 3 ada 10, Paramruay 999 ada 15, dan KIP Bangka Lestari Jaya ada 10. Semuanya tenaga kerja dari Thailand, dan ada 1 yang pernah terkonfirmasi Covid-19. (Suf)