PANGKALPINANG — Dua pria berinisial AS dan AM terpaksa berurusan dengan
Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, akibat ulahnya melakukan
penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Tidak tanggung – tanggung, dari AS dan AM polisi berhasil menemukan ribuan liter BBM jenis pertalite yang disimpan di dalam ratusan jerigen.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan, kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kedua pria yang berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel yakni AS dan AM. Keduanya merupakan supir dan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi,”kata Maladi, Senin (13/2/23) siang.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 unit mobil pick up, 2 sepeda motor, 65 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 liter, 85 jerigen yang berisikan 1.600 liter BBM jenis Pertalite dan 1 buah handphone.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Maladi menyebut bahwa keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan serta sudah diterbitkan Laporan Polisi di Direktorat Polairud Polda Babel,”terang Maladi. ( Red )
Sumber: Bidang Humas Polda Babel.