PANGKALPINANG — Tujuh orang terdakwa kasus korupsi pembiayaan Al Murabahah yang diduga fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung cabang Toboali, Bangka Selatan mulai dituntut dan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (17/1/2023).
Tujuh orang terdakwa itu berinisial And, Afd, Bam, Bas, Yog, Yus dan Abd. Masing-masing terdakwa dituntut dengan ancaman hukuman yang berbeda.
“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap dan Jaksa fungsional Muhamad Aulia Ibrahim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tampubolon, Rabu (18/1).
Michael menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Basel menuntut terdakwa And penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 250.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 368.771.280,00 subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Terdakwa Afd dituntut penjara 6 tahun, denda Rp 200.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 62.800.000,00 subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa Bam dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.000.000,00 subsider 2 tahun 8 delapan penjara.
Terdakwa Bas dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 250.000.000,00 subsider 2 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa Yog dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Yus dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Abd dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. ( Tom )