HEADLINEHUKRIM

Tim Hantu Temukan 62 Paket Sabu Senilai 25 Juta dari Pengedar Narkoba

12
×

Tim Hantu Temukan 62 Paket Sabu Senilai 25 Juta dari Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, juga menangkap tersangka lain selain Suryanto di hari yang sama, Rabu ( 28/2/2024 ).

Sigit Marwanto alias Sigit (38), warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, diringkus polisi di Jalan Argotirto, Kampung Air Terjun, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

“Tim Hantu mendapat informasi, terkait adanya penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Argotirto, Kampung Air Terjun,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo, saat Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Kamis ( 7/3/2024 ).

Kemudian tim bergerak ke TKP dan berhasil meringkus Sigit sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah digeledah disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya 62 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dan satu buah timbangan digital merk Poket Scale warna hitam,” jelas Budi.

Sigit dan sejumlah barang bukti selanjutnya digelandang ke Mako Polres Bangka Barat untuk proses lanjutan.

Kendati diamankan di hari yang sama, menurut Kasat Narkoba antara Sigit dan Suryanto tidak ada kaitan sama sekali. Mereka beraksi sendiri – sendiri dan bukan satu kelompok.

“Tidak ada kaitan tersangka pertama Suryanto dan kedua Sigit. Tetapi dari pengecakan urine, mereka ini selain pengedar juga pemakai,” imbuh Budi.

Dikatakan Budi, sabu milik Suryanto nilainya sekitar Rp15 juta. Sedangkan Sigit nilainya sekira Rp25 juta.

Barang bukti yang diamankan dari Sigit antara lain, 1 paket besar diduga berisi sabu, 62 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Berat bruto seluruhnya 25,40 gram. Juga 1 timbangan digital, tas selempang, handphone dan lain – lain.

Kedua tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ( SK )