PANGKALPINANG — Tim gabungan terdiri dari Sat Pol PP dan Dinas Sosial Pemprov Babel serta Dinas Sosial Kota Pangkalpinang melakukan penertiban pengamen dan pedagang di bawah umur, Rabu ( 25/1/23 )
Adapun sejumlah titik yang menjadi sasaran penertiban yaitu Simpang Jalan Traffic Light SPBU Mentok dan Ramayana, Simpang Traffic Light Semarang serta Taman Merdeka, tempat para gepeng biasa mangkal.
Kabid Perda Sat Pol PP Kepulauan Bangka Belitung Yulizar mengatakan, pihaknya bersama Dinsos Pemprov dan Kota Pangkalpinang melakukan penertiban maraknya gelandangan, pengemis dan pengamen di perempatan lampu merah Kota Pangkalpinang.
“Hari ini satu persatu kita cek KTP-nya dan demi ketertiban serta wilayah yang kondusif kita cek penjual dagangan makanan yang dilakukan oleh anak usia di bawah umur,” kata Yulizar saat dikonfirmasi.
Menurut Yulizar satu persatu para gepeng dan pedagang diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi pelanggaran Perda Tibum Transmas Nomor 17 Tahun 2016.
“Akan kami laksanakan kegiatan rutin dengan berpatroli sehingga menciptakan situasi benar-benar kondusif,” tambah Yulizar.
Menurut dia kegiatan penertiban ini berjalan aman dan lancar tidak ada gangguan apapun.
“Aman tidak ada gesekan apapun,” ucap Yulizar. ( Samsul )