BANGKA SELATAN — Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ternyata belum menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI maupun temuan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.
Temuan itu di antaranya mengharuskan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah wajib mengembalikan uang negara. Mereka harus segera menuntaskan pengembalian uang transportasi perjalanan dinas tahun 2022 lalu.
Hal itu sesuai yang telah ditetapkan masa pengembalian uang transportasi perjalanan dinas, atas temuan Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan di OPD Pemkab Bangka Selatan, hingga 29 Juli 2023 mendatang, atau selama 60 hari sejak temuan Inspektorat Bangka Selatan dikeluarkan. Namun, tingkat pengembalian uang transportasi perjalanan dinas yang dilakukan 26 OPD jajaran Pemkab Bangka Selatan masih rendah.
Informasi yang dihimpun, sekitar Rp 574 juta yang menjadi temuan tim Inspektorat setempat. Temuan ini menyebar di 26 OPD di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, termasuk di Sekretariat DPRD Bangka Selatan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, PD. Marpaung mengatakan, terkait tindak lanjut temuan Inspektorat dan BPK, pihaknya hanya dapat menyampaikan data temuan setelah tanggal 29 Juli 2023.
“Karena update data di Inspektorat sedang berlangsung. Terima kasih Pak,” ujarnya Marpaung saat dkonfirmasi, Jumat (14/7/23).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, PD. Marpaung mengatakan, permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Satuan Kerja Perangkat selaku pengguna anggaran, belum optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintah pembayaran.
” Jadi ada pengembalian biaya taksi. Audit tujuan tertentu atas efisiensi pembayaran biaya perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya, Senin (5/6/23).
Menurut Marpaung, pihaknya sudah menindaklanjuti dan dua OPD telah menyetorkan kembali kelebihan bayar ke kas daerah atas perjalanan dinas, setelah adanya audit Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan.
” 26 OPD itu termasuk dari Kecamatan. Dan saat ini sudah ada 2 OPD yang menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi Inspektorat, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Kepulauan Pongok, berupa penyetoran ke kas daerah,” jelasnya.
Meskipun demikian, kata dia hal itu tak mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-4 kali berturut-turut terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
” Sesuai Undang-Undang yang berlaku, temuan ini harus ditindak lanjuti selama 60 hari ke depan untuk menyelesaikan temuan kelebihan biaya perjalanan dinas di 26 OPD,” tutupnya. (Suf)