BANGKA — RZ pemuda 21 tahun, warga Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka diciduk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Dia diamankan di kediamannya pada Kamis (11/01) kemarin.
RZ ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat) di rumah korbannya yang berada di Kecamatan Sungailiat. Barang yang digondol laptop dan handphone bernilai mencapai belasan juta rupiah.
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan, terduga pelaku RZ melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korbannya.
“Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban tersebut. Dan mengambil laptop dan handphone milik korban,” jelas Ogan, Jum’at (11/01) siang.
Kemudian kata Ogan, terduga pelaku menjual barang hasil curian tersebut di salah satu toko service handphone yang berada di Sungailiat.
Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa hanphone dan laptop. (Edho)
Link sumber: https://kabarbuletin.com