HEADLINE

Sertifikat Tanah Catut Nama Warga di Parittiga Digunakan untuk Pinjam Uang

16
×

Sertifikat Tanah Catut Nama Warga di Parittiga Digunakan untuk Pinjam Uang

Sebarkan artikel ini
Afnur, pria asal kota Padang yang berdomisili di Desa Puput, Kecamatan Parittiga yang menjadi korban jaminan sertifikat tanah yang diduga catut nama warga, Kamis ( 9/2 ).

BANGKA BARAT — Dugaan pemalsuan data sertifikat tanah lahan transmigrasi Desa Jebus, kembali menyeruak di kalangan masyarakat Kecamatan Parittiga dan Jebus.

Pasalnya lahan transmigrasi yang berada di Dusun Tran, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang diduga memalsukan sertifikat tanah mengatasnamakan orang lain.

Kepada media ini, Afnur, pria asal Kota Padang yang berdomisili Desa Puput di Kecamatan Parittiga mengungkapkan, awalnya dia menerima sertifikat tanah tersebut dari seorang pria berinisial R. Pria tersebut ingin meminjam sejumlah uang kepada Afnur dengan menitipkan sertifikat tanah.

Afnur pun tanpa curiga meminjamkan uang kepada R.

“Si R meminjam uang kepada saya dengan iming-iming surat tanah tersebut, saya yang tidak mengetahui bahwa lahan tersebut lahan transmigrasi. Ya saya kasih,” kata Afnur.

Saat disinggung atas nama siapa sertifikat tanah tersebut Afnur menjelaskan surat tanah itu atas nama Amoy dan Nisroha.

“Saya hanya masyarakat awam yang tidak tau apa-apa dalam hal ini, dengan ini saya hari Kamis ini akan menyerahkan sertifikat tanah ini kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat,” ungkap Afnur.

Sementara itu Juairuah selaku Sekretaris Desa Jebus mengatakan surat tanah tersebut sudah dicek dan tidak terdaftar di desa.

“Untuk lahan tersebut memang ada, tapi hanya untuk masyarakat trans, setahu saya,” kata Juairuah saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (2/2/23).

Tak sampai disitu wartawan melanjutkan melakukan konfirmasi kepada Amoy dan Nisroha yang namanya tertera di sertifikat tanah tersebut. Namun Amoy membantah telah membuat sertifikat tanah.

“Saya terkejut Pak, mengatakan nama kami, kami benar-benar tidak ada pernah Pak membuat sertifikat tanah itu, dan baru ini kami liat sertifikat ini,” kata Amoy.

Diungkapkan Amoy dirinya sudah tiga kali diperiksa Kejaksaan Negeri Bangka Barat karena perkara ini.

Menurut Amoy, awalnya mereka pernah dipungut KTP dengan iming-iming BLT oleh seseorang berinisial B.

“Sekali lagi kami tegaskan Pak, kami benar-benar tidak tau apa-apa Pak, kami secepatnya akan melaporkan pihak berwajib dengan beredarnya sertifikat ini atas nama kami,” ucap Amoy saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (7/2/23).

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming saat ditemui di ruang kerjanya berharap agar kasus ini segera dituntaskan oleh Kejari.

“Kejari Bangka Barat juga masih menangani kasus ini, harapan saya jangan sampai ada masyarakat yang jadi korban lagi, masyarakat yang tidak tau apa-apa sedangkan namanya tertera di sertifikat itu,” tutur Bong Ming Ming Selasa (7/2/23).

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat Janto Simanjuntak mengatakan memang benar sertifikat ini pihaknya yang menerbitkan dan masih ditangani Kejari Bangka Barat.

“Untuk sertifikat tersebut itu, dulunya dikoordinir oleh Dinas Transmigrasi dan kita tunggu hasilnya,” kata Janto Simanjuntak saat dikonfirmasi kembali via WhatsApp, Kamis (9/2/23).

Ditambahkan Janto Simanjuntak pihaknya menghimbau agar masyarakat jangan percaya jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab menawarkan sertifikat tanah di lahan transmigrasi.

“Sekali lagi kami himbau kepada masyarakat apabila ada yang mengeluarkan sertifikat tanah, jangan langsung percaya dan harus di perhatikan,” imbuh Janto Simanjuntak. ( Samsul )