HEADLINEPEMPROV BABEL

Seleksi Calon Paskibraka Kota Pangkalpinang Telah Dimulai

8
×

Seleksi Calon Paskibraka Kota Pangkalpinang Telah Dimulai

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Seleksi pendaftaran calon Paskibraka Kota Pangkalpinang tahun 2024  telah dimulai dari tanggal 5 – 18 Februari. Hal itu disampaikan Subkoordinator Ideologi dan Wawasan Kebangsaan di Kantor Kesbangpol, Bambang Sumitro, Selasa, (6/2/2024).

“Pendaftaran telah dimulai hari kemarin tanggal 5 dan berakhir di tanggal 18 Februari 2024,” kata Bambang.

“Seleksi Administrasi di tanggal 20-24, dan hasil dari seleksi tersebut dapat di check di website https://paskibraka.bpip.go.id ,” tambahnya.

Bambang menjelaskan proses seleksi Paskibraka dilaksanakan mengacu kepada Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024.

“Atas surat edaran tersebut, pelaksanaan prosesi seleksi calon Paskibraka dilaksanakan,” ungkapnya.

Ditambahkan Bambang, untuk tahun ini sebanyak 36 siswa yang akan diterima sebagai Paskibraka dan cadangan masing-masing 5 pasangan putra dan 5 pasangan putri.

“Untuk tahun kemarin cadangan 4 pasang, kalau tahun ini kemungkinan dipersiapkan 5 pasang tergantung kebutuhan dari provinsi nantinya seperti apa,” timpal Bambang.

Bambang juga menegaskan untuk proses seleksi ini terbuka dan jujur, sebab pendaftaran dilaksanakan secara langsung ke website https://paskibraka.bpip.go.id , dan para peserta diharapkan tetap memantau hasil maupun pengumuman resmi dari website tersebut.

BERIKUT PERSYARATAN CALON PASKIBRAKA

1. Warga Negara Indonesia.

2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.

3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah.

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali.

5. Nilai akademik minimal berkategori baik.

6. Memenuhi persyaratan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan untuk setiap jenjang seleksi yang diikuti.

7. Memiliki berat badan ideal.

8. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:

a. paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi
180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putra.

b. paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling
tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan
kesehatan setempat.

9. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

10. Mematuhi dan melaksanakan Ketentuan Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka pada Pelaksanaan Tugas Paskibraka, sebagai berikut:

A. Tata Pakaian Paskibraka

1) Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan

baju lengan panjang warna putih.

2) Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih.

3) Kelengkapan seragam dan Atribut Paskibraka:

a) Kelengkapan seragam Paskibraka sebagai berikut:

(1) Setangan leher merah putih;

(2) Sarung tangan warna putih;

(3) Kaos kaki warna putih;

(4) Sepatu pantofel warna hitam; dan

(5) Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

b) Atribut seragam Paskibraka sebagai berikut:

(1) Peci;

(2) Pin Garuda Pancasila;

(3) Lambang korps Paskibraka;

(4) Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau;

(5) Nama dan lambang daerah;

(6) Papan nama; dan

(7) Epolet.

B. Sikap tampang Paskibraka

1) Kebersihan badan;

2) Kerapian dan kebersihan pakaian;

3) Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;

4) Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra;

5) Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural; dan

6) Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai.

11. Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan. (Retok)


Link sumber: serumpunsebalai.com