BANGKA BARAT — Camat Parittiga Madirisa bersama Polsek Jebus serta pihak terkait mengadakan rapat membahas perihal penertiban tempat hiburan malam ( THM ) selama bulan suci Ramadhan, di Kantor Camat Parittiga, Jum’at ( 17/3/2023 ).
Rapat tersebut digelar guna menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Bangka Barat.
Dikatakan Madirisa, selama bulan suci Ramadhan, THM yang ada akan ditertibkan. Untuk itu para pemilik tempat hiburan diharapkan kerja samanya. Bagi yang membandel akan ditindak tegas.
“Kita tindak tegas sesuai dengan kesepakatan dalam surat edaran tersebut, bahwasanya pemilik tempat hiburan malam wajib mengikuti aturan,” ucap Madirisa.
Menurut Madirisa penertiban bertujuan
menjaga kenyamanan dan ketentraman selama bulan Ramadhan sehingga aktivitas beribadah tidak terganggu.
“Kita tegaskan pada rapat itu, bahwa tidak ada THM yang beraktivitas pada bulan suci ini,” cetusnya.
Pada rapat tersebut para pemilik THM turut diundang. Camat meminta kepada mereka agar mematuhi aturan yang ada.
“Tadi kita sudah memberikan arahan bersama Kapolsek, Danramil serta Danposmat AL, semuanya sepakat untuk menutup usahanya satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan dan akan menandatangani surat pernyataan di atas materai,” sambung Madirisa.
Di kesempatan itu Madirisa mengajak semua lapisan masyarakat untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar berjalan khidmat serta ikut
menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Parittiga.
Sementara itu Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Nugroho berharap semua pihak khususnya pengelola THM bisa komitmen mentaati surat edaran dari Bupati Bangka Barat.
“Saya berharap pemilik THM tidak mengoperasikan usaha miliknya selama bulan Ramadhan. Hal ini juga saling menjaga toleransi semua pihak terlebih umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sehingga situasi Kamtibmas bisa tetap terjaga,” kata Kompol Ghalih. ( Samsul )