HEADLINEPEMPROV BABEL

Segini Dana Pemilu 2024 dari Pemkab untuk KPU dan Bawaslu Bangka Barat

17
×

Segini Dana Pemilu 2024 dari Pemkab untuk KPU dan Bawaslu Bangka Barat

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Bupati H. Sukirman melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024 antara Pemkab dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan berlangsung di Operational Room I Setda, Senin (06/11/23).

Berdasarkan ketentuan, dana hibah Pilkada Kabupaten Bangka Barat untuk KPU dan Bawaslu disalurkan dalam dua tahun anggaran. 

Untuk KPU pada tahap pertama, hibah diberikan dengan persentase 40 persen dari nilai NPHD sebesar Rp 9.300.716.000, yang disalurkan pada tahun 2023, dan di tahap kedua dengan persentase 60 persen senilai Rp 13.951.074.100 yang disalurkan pada tahun pelaksanaan Pilkada mendatang. 

Sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, tahap pertama pencairan hibah berjumlah Rp 2.620.515.200, disusul tahap kedua sebesar Rp 3.930.772.800.

Bupati Bangka Barat H. Sukirman dalam sambutannya mengatakan, acara ini merupakan moment untuk bersilaturahmi guna meningkatkan sinergi antara Pemkab bersama KPU dan Bawaslu Bangka Barat sebelum menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemda dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” ucap Sukirman.

Bupati pun turut mengajak semua pihak untuk mendukung terwujudnya Pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Bangka Barat.

“Diharapkan kepada KPU dan Bawaslu Bangka Barat dalam penggunaan dana agar dapat berpedoman pada aturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penandatanganan disaksikan perwakilan Kodim 0431/BB, perwakilan Polres, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bangka Barat. ( Red )

Sumber: Diskominfo Pemkab Bangka Barat.