PANGKALPINANG — Pelaku pembobol toko berinisial JMS alias Johan berhasil diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Kamis (26/1/23) malam.
Penyebab pria berusia 23 tahun ini berurusan dengan polisi karena perbuatannya membobol salah satu toko di Kota Pangkalpinang.
“Pelaku Johan diringkus di Pencucian Mobil Cemerlang Motor Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran pers, Jumat (27/1/23) siang.
Aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan Johan sekitar pukul 04.30 WIB. Pria ini membobol toko saat pemiliknya pulang ke rumah. Sejumlah barang berharga berhasil ia gondol.
“Saat pelaku membobol toko korban, pelaku ini berhasil mengambil 1 unit handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna hitam dan 4 buah tabung gas LPG 3 kilogram,”tutur Maladi.
Menurut Maladi, penangkapan Johan, berawal dari penyelidikan Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel diseputaran TKP dan hasil introgasi terhadap korban mengenai kronologis kejadian dan mendata barang yang hilang dicuri oleh pelaku.
Selanjutnya, Tim bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku di Pencucian Mobil Cemerlang Motor dijalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang.
Polisi pun menemukan fakta baru, ternyata pencurian itu dilakukan Johan bersama kakaknya yang bernama Dedek, yang untuk sementara berhasil kabur dari kejaran polisi.
“Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian bersama RU alias Dedek yang merupakan kakaknya. Namun pada saat mau ditangkap di kediamannya, Dedek kabur melarikan diri dengan cara meloncat dari loteng,” terangnya.
Saat melakukan penggeledahan di tempat yang ditinggali terduga pelaku, polisi malah menemukan narkotika jenis sabu – sabu.
“Tim menemukan barang bukti berupa beberapa 1 paket kecil dan besar yang diduga shabu, timbangan digital serta plastik strip,” ujar Maladi.
Selain itu, Tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, 4 buah tabung gas LPG 3 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BN 1714 HT dan 1 buah palu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Unit Riksa Subdit III Ditreskrimum Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Maladi. ( Red )