HEADLINEHUKRIM

Remaja 19 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Diamankan

13
×

Remaja 19 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Diamankan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Remaja usia 19 tahun asal Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat harus berurusan dengan polisi. Pasalnya diduga berbuat cabul pada gadis usia 13 tahun. Dia ditangkap pada pada Kamis (13/7/23) lalu.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Wakapolres Basel, Kompol Harry Kartono membenarkan adanya remaja 19 tahun diduga mencabuli anak di bawah umur. Diketahui si terduga pelaku telah dua kali melakukan tindak pelecehan.

“Yang pertama pada malam hari tanggal 6 Juli 2023 di kediaman korban, dan yang kedua keesok harinya tanggal 7 Juli di sebuah rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Mendo Barat,” ungkapnya di ruang Aula Sanika Satyawads Polres Basel, Rabu (26/7/23).

Peristiwa pencabulan berawal dari perkenalan melalui akun media sosial facebook. Kemudian keduanya berlanjut komunikasi, yang menurut pengakuan korban dan tersangka baru kenal sekitar satu minggu.

Lalu setelah sering berkomunikasi intens, pada hari Rabu (5/7/23) sekitar pukul 22.00 WIB, korban datang ke kediaman kakeknya untuk menginap. Korban diketahui kabur lewat jendela untuk menemui tersangka yang saat itu tersangka sedang berada di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Setelah beberapa hari tidak pulang, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangka Selatan. Atas laporan Polisi dari pihak keluarga korban, dibantu Tim Jatanras Reskrimum Polda Babel bergerak dan korban berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan,” jelasnya.

Atas kejadian itu, kini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.

“Yaitu tentang perlindungan anak atau pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Korban ini diiming-imingi mau dinikahin oleh tersangka yang membuat korban pun percaya lalu menemui tersangka,” pungkas Harry. (Suf)