BANGKA TENGAH — MS alias BJ ( 22 ), warga Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria ini diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap adik perempuan kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Edman Furqon seizin Kapolres membenarkan adanya ungkap kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Namang tersebut.
“Ya benar untuk laporan awal ibu korban ini melapor ke Polsek Namang atas adanya perkara asusila yang dilakukan oleh BJ terhadap adik kandungnya sendiri,” ujar Edman, Kamis ( 27/4/23 ).
“Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan kepolisian dengan menerima laporan, memeriksa saksi korban serta mengamankan pelakunya,” imbuhnya.
Edman menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak lima kali dalam rentang waktu mulai dari bulan Oktober 2022 hingga Februari Tahun 2023.
Terbongkarnya perbuatan MS berawal dari niatnya untuk melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya disertai ancaman. Namun sang adik menolak dan melaporkan hal tersebut kepada neneknya.
“Korban menolak lalu kabur ke rumah kakeknya yang tidak jauh dari rumah, sesampainya di rumah kakek korban lalu korban menceritakan perlakuan pelaku tersebut kepada nenek korban,” jelasnya.
Selanjutnya dari cerita sang nenek, perbuatan tidak terpuji itu terendus ibu korban dan berlanjut dengan melaporkannya ke Polsek Namang.
Edman mengatakan pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Sat Reskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri,” tutup IPDA Edman. ( Dika )