BANGKA BARAT — Seorang pengedar sabu – sabu bernama AR ( 30 ) diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, di kediamannya di Desa Air Lintang, Minggu ( 14/1/24 ) lalu.
Dari tangan pria warga Jalan Tanjung Gadung, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang ini polisi berhasil menyita barang bukti paket sabu – sabu cukup banyak, sebab dia baru saja selesai pesta narkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo, saat digeledah ditemukan 12 paket kecil dan 1 paket ukuran sedang diduga sabu dari kediaman AR.
“Pelaku kita amankan setelah kita mendapatkan informasi dari warga
bahwa ada transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Tanjung Gadung Desa Air Lintang. Barang buktinya cukup banyak, 12 paket kecil dan 1 paket sedang dan banyak lagi barang bukti lainnya ikut kita amankan,” jelas Budi Prasetyo, Sabtu ( 27/1 ).
Barang bukti lain yang diamankan di antaranya 1 timbangan digital, 1 gunting dan sekop plastik kecil, 1 handphone, uang tunai Rp1.030.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi.
Selain di Tempilang, polisi juga meringkus pelaku lainnya di Kecamatan Mentok. Seorang laki – laki berinial SA ( 31 ), disatroni anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat di sebuah rumah kontrakan di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Jumat ( 12/1/24 ).
“Hari Kamis tanggal 11 Januari informasi yang kita dapat dari warga di rumah kontrakan tersebut ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu,” terang Budi.
Setelah mengantongi informasi itu polisi pun bergerak keesokan harinya, Jum’at dini hari dan berhasil mengamankan SA di rumah kontrakannya di Kampung Air Samak.
“Dan setelah dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukanlah 1 paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik klip bening kosong ukuran besar, 1 plastik klip bening kosong ukuran sedang yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan,” jelas Budi Prasetyo.
“Anggota juga mengamankan uang tunai Rp200.000 dan 1 bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 unit handphone merk Infinix smart 6 warna hitam dan 1 celana pendek warna abu-abu,” sambung dia.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut. ( SK )