BANGKA BARAT — Sat Polairud Polres Bangka Barat telah mengamankan 15 unit ponton penambangan ilegal yang diparkir di perairan sekitar Mako Sat Polairud di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
Rinciannya sebanyak 9 unit parkir di laut depan Mako Polairud, sementara 3 lainnya berada di samping Mako akibat terpaan ombak dan badai. Sedangkan 3 unit lagi berhasil disita di tengah perairan Tanjung depan Mako Polair.
“Semua barang bukti dalam keadaan lengkap dan kita amankan ” ujar Kasat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Kamis ( 16/11/2023 ).
Menurut Yudi kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. Ponton-ponton tersebut dijadikan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum yang akan dilakukan Sat Polairud Polres Bangka Barat.
“Barang bukti dalam keadaan lengkap dan perkaranya maju semua. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan di perairan sekitar wilayah hukum Polres Bangka Barat. Barang bukti yang berhasil kami amankan akan menjadi dasar untuk proses hukum selanjutnya,” sambungnya.
Yudi menambahkan, proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap asal-usul dan kepemilikan ponton-ponton tersebut. Sat Polairud akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tindakan hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Red )
Sumber: Humas Polres Bangka Barat.