HEADLINEHUKRIM

Polda Babel Amankan 6 Kawanan Penimbun Solar Subdisi Nelayan

10
×

Polda Babel Amankan 6 Kawanan Penimbun Solar Subdisi Nelayan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Polda Bangka Belitung mengamankan enam terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Belitung, Jumat (8/9/23) siang kemarin.

Keenam orang yang diamankan yakni Tohir, Yosef, Deri, Wawan, Heri dan Yanto.

Mereka dicokok polisi karena melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar hingga 7 ton dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ( SPBN ) di Tanjung Pandan, Belitung.

“Jumat siang, Tim Subdit IV berhasil mengamankan enam pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (9/9/23) malam.

Jojo menuturkan keenam pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing – masing.

Pelaku Tohir diketahui sebagai penjual BBM subsidi kepada pelaku Yosef yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.

Pelaku Deri dan Wawan merupakan pengurus gudang. Sedangkan Heri sebagai sopir mobil tangki dan Yanto sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.

Mengenai keberhasilan pengungkapan, menurut Jojo berawal dari diamankannya pelaku Tohir di salah satu SPBN di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

“Jadi awal pengungkapan, tim berhasil mengamankan Tohir yang saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar, yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan delapan jerigen dan diangkut menggunakan motor,” papar Jojo.

Dari pengakuan Tohir, BBM jenis solar tersebut dijual ke Yosef yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di gudang milik Yosef yang dijaga oleh Deri dan Wawan.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yakni antara lain 3 buah tedmon ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tedmon ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.

“Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tedmon dan drum ke mobil tangki dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki,”jelas Jojo.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” pungkas Jojo. ( Red )


Sumber: Bidang Humas Polda Babel.