DPRDHEADLINE

Perda Cadangan Pangan Solusi Atasi Gejolak Harga dan Krisis Pangan

29
×

Perda Cadangan Pangan Solusi Atasi Gejolak Harga dan Krisis Pangan

Sebarkan artikel ini

BELITUNG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rudi Hartono berharap agar ketersediaan stok pangan di Babel dapat terus terpenuhi.

“Dengan adanya Perda 12 Tahun 2017 Tentang Cadangan Pangan, sebagai upaya untuk menanggulangi gejolak harga atau krisis pangan yang terjadi di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, jelasnya, saat melaksanakan penyebarluasan Perda di ruang pertemuan Gedung Dodo Store Jalan Raya Sijuk No 15 A, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (18/11/2023).

Adapun maksud dan tujuan disusunnya Perda Nomor 12 Tahun 2017 tersebut dalam rangka melakukan intervensi untuk mengantisipasi serta menanggulangi kekurangan ketersediaan pangan, krisis pangan, gejolak harga pangan dan
bencana alam atau menghadapi keadaan darurat.

Ditambahkannya, saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri seperti beras, gandum, sayuran, telur, cabai, bawang, daging dan lain-lain yang masih dikirim dari luar pulau.

“Untuk itu Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, sebab Perda ini sebagai salah satu solusi dalam bentuk regulasi untuk menyelesaikan permasalahan pangan seperti krisis pangan dan gejolak harga”, terang legislator Fraksi Demokrat dapil Belitung dan Belitung Timur ini.

Seperti diketahui inflasi di Babel pada September 2023 mengalami kenaikan sebesar 3,55 persen (yoy). Secara tahunan, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan lalu dengan selisih 0,90 persen (mtm) atau 3,45 persen (yoy).

Dan inflasi tersebut berhasil diatasi sehingga Provinsi Bangka Belitung mendapat penghargaan DED dari pemerintah pusat sebesar 30 M yang diberikan kepada masyarakat dengan mengadakan pasar murah.

“Dalam menekan harga jual di pasar, ada beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintah provinsi yakni salah satunya dengan mengeluarkan harga ecer tertinggi (HET), jika ditemukan harga jual yang tidak sesuai dengan HET, maka masyarakat dapat melapor ke Satgas Pangan,” Rudi. ( Red )