HEADLINEHUKRIM

Penyelundupan di Teluk Limau, Polisi Sita 273 Karung Timah dan Ringkus 2 Pelaku

11
×

Penyelundupan di Teluk Limau, Polisi Sita 273 Karung Timah dan Ringkus 2 Pelaku

Sebarkan artikel ini
Barang bukti 273 pasir timah yang diamankan dari 2 tersangka kasus penyelundupan di Teluk Limau, saat Konferensi Pers di Mako Polsek Jebus, Sabtu ( 16/3 ).

BANGKA BARAT — Santernya kabar ada aksi penyelundupan pasir timah dalam jumlah besar di Pantai Mentigi, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat beberapa hari belakangan ini akhirnya terbukti benar.

Polres Bangka Barat buka mulut mengungkap fakta kejadian sebenarnya pada Konfrensi Pers di Mako Polsek Jebus yang dihadiri langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Sabtu ( 16/3/2024 ).

Pihaknya kata Ade berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tersebut dan menyita 273 karung berisi pasir timah serta mengamankan dua tersangka.

“Kalau tidak dicegah mungkin pasir timah sebanyak 273 karung ini mungkin sudah lolos dan mereka kembali melakukan penyeludupan keluar Pulau Bangka,” kata Ade.

Kapolres menjelaskan, dua tersangka yang diamankan adalah AP dan S, keduanya residivis kasus yang sama, yakni penyelundupan beberapa waktu silam.

Menurut Ade, lokasi aksi penyelundupan di pesisir pantai sangat dekat jarak tempuhnya dengan wilayah luar Pulau Bangka.

“Kemudian akan kita lakukan upaya penyelidikan, dari keterangannya mereka mendapatkan timah tersebut dari penambang-penambang ilegal,” kata Ade Zamrah.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan kasus ini akan didalami dan dikembangkan lebih lanjut.

“Akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut dan kami mohon waktu, info selanjutnya akan kita berikan,” kata Ecky. ( SK )