HEADLINEHUKRIM

Penjudi Samarkan Uang Taruhan dengan Kelereng

23
×

Penjudi Samarkan Uang Taruhan dengan Kelereng

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polda Babel dari 10 penjudi di Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Rabu (21/2/24).

BELITUNG — Satuan Reskrim Polres Belitung mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Rabu (21/2/24).

Adapun yang diamankan sebanyak 10 orang berinisial Te (64), Ma (34), Pu (23), Su (33), Ru (35), Ro (41), De (29), Sy (49), As (48) dan Am (49).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, para penjudi diamankan Tim Satgas Gakkum Polres Belitung dalam Operasi Pekat Menumbing 2024, saat melakukan patroli dan menemukan aktivitas perjudian.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata memang ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke perjudian,”kata Jojo, Rabu (28/2/24).

Jojo menjelaskan modus permainan ke sepuluh orang tersebut melakukan permainan judi domino dengan terlebih dahulu menukarkan uang dengan kelereng.

Maksudnya ingin menyamarkan perjudian mereka agar tidak diketahui polisi. Sayangnya usaha mereka tidak berjalan mulus.

Setelah diamankan, 10 orang berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk para pelaku tidak dilakukan penahanan tetapi hanya menjalani wajib lapor di Polres Belitung,”ungkap Jojo.

Kendati sepuluh orang tersebut tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor, sejumlah barang bukti tetap diamankan di Polres Belitung.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya uang, kelereng sebanyak 1.470 butir dan kartu-kartu jenis domino sebanyak 2 set kartu dan 1 set kartu remi. ( Red )

Sumber: Bidang Humas Polda Babel.