PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) pada Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan II, di Ruang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (13/2/2023).
Tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda Tentang Penyengaraan Perizinan Berbasis Risiko, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 Tentang Penjualan Rumah – Rumah Negara Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk membahas dan mendukung perubahan ketiga Raperda tersebut dengan alasan, sudah tidak sesuai dengan aturan perundang – undangan di Indonesia.
“Perubahan tiga Raperda tersebut, dikarenakan adanya perubahan aturan dan perundangan – undangan. Untuk itu kami meminta kerja sama agar bisa dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang,” kata Maulan Aklil dalam sambutannya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pembahasan ketiga Raperda tersebut agar bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.
“Semoga ketiga Raperda ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang,” ujarnya. ( Dika )