PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan klarifikasi adanya pemberitaan di sejumlah media cetak maupun online terkait dinonjobkannya mantan Sekda Pangkalpinang Radmida Dawam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan apa yang dilakukan oleh pihaknya terhadap mantan Sekda Pangkalpinang itu sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, usia pensiun secara hak PNS itu normalnya 58 tahun, tapi untuk pimpinan tinggi pratama bisa 60 tahun dengan syarat masih menjabat.
“Nah dengan adanya pemberitaan bahwa dipaksa pensiun sebelum waktunya itu perlu kami luruskan. Untuk pimpinan tinggi pratama berlaku ketentuan jika ada conjungsi ada hubungan kosualitas itu bisa menjabat 60 tahun. Tapi ketika tidak menjabat otomatis pensiun sudah 58,” kata Fahrizal saat menggelar konfrensi pers di Kantor Walikota Pangkalpinang, Sabtu (27/5/2023).
Ia menambahkan, kalau sudah lebih dari 58 tahun ASN menjabat itu hanya sebuah bonus yang diterima PNS dari atasan.
“Seperti bonus karena pangkat dan jabatan itu bukan hak itu hanya sebuah penghargaan dari pimpinan,” ujarnya.
Kemudian lanjut Fahrizal, terkait mutasi Radmida Dawam dari Sekda menjadi staff ahli, berdasarkan Pasal 117 ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Pasal 113 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.
“Disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama itu dijabat maksimal 5 tahun, jadi memang Bu Radmida ini menjabat Sekda di tahun 2016 tepatnya 3 Juni. Jadi untuk jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun batas maksimum. Kalau diperpanjang itu artinya semacam bonus kerja. Apa yang kami lakukan terhadap beliau sudah sesuai dengan aturan, selama ini beliau sudah menjabat Sekda 6,5 tahun,” tutup Fahrizal. ( Dika )