HEADLINE

Pemilik Barang Ditetapkan Tersangka

14
×

Pemilik Barang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, kembali menetapkan dua tersangka baru pada kasus timah 6,9 ton yang diamankan di Jalan Raya Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan, belum lama ini.

Sebelumnya, penyidik Subdit Gakkum sudah menetapkan sopir truk pengangkut timah tersebut sebagai Tersangka.

Direkgtur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, mengatakan penambahan dua tersangka tersebut berdasarkan keterangan dari tersangka sebelumnya, dan para saksi yang berhasil dimintai keterangan.

“Ck sama BS warga Bangka Selatan, masih kita periksa terus. Kalau ada bukti yang baru keterangan dari tersangka sama saksi yang lain. Ini sudah berjalan selama 13 hari,” kata Kombes Agus seusai Konfrensi Pers akhir tahun di Mapolda Babel.

Sementara Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, mengatakan kasus ini perkara yang diserahkan oleh PT Timah kepada Polda Babel.

“Karena ini bukan tangkapan polisi langsung. Kalau polisi menangkap langsung, pasti polisi sudah lidik, intip dia, begitu semua sudah lengkap. Tetapi kalau penyerahan, yang menyerahkan kita juga harus tanya. Hari ini saya dengar dari penyidik sudah menetapkan dua tersangka baru. Kemarin satu tersangka, hari ini dua tersangka baru,” kata Yan.

Ia menambahkan, kasus ini sudah bergulir 13 hari, sudah tiga tersangka ditetapkan, yakni AS selaku sopir, kemudian CK dan BS selaku pemilik barang bukti.

“Pengembangan terus sampai tuntas, saya perintahkan ungkap sampai tuntas. Namun tidak boleh mendengar isu-isu di luar yang punya ini, yang punya itu, tidak bisa. Semuanya harus penelitian, ada alat bukti yang sah pendukung. Jangan ragu-ragu, karena saya tidak main-main dalam hal ini,” tegasnya. (Dika)