JAKARTA – Pemerintah melakukan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dalam kemasan kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Thamrin Nine Ballroom Jakarta, pada Selasa (20/12/2022).
Acara ini dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin.
Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi ini menghadirkan narasumber Tim Nasional Pencegahan Korupsi yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dijelaskan Ketua KPK Firli, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Presiden telah membentuk tim nasional pencegahan korupsi yang diamankan sebagai tim pengarah dengan mandata sebagai berikut:
1. Kemendagri berperan mempercepat implementasi kebijakan pusat di daerah;
2. Kemenpan RB berperan untuk urusan penataan birokrasi dan SDM aparatur;
3. Bappenas berperan untuk perencanaan dan penganggaran;
4. KSP berperan untuk memastikan agenda prioritas Presiden;
5. KPK berperan melakukan koordinasi dan melakukan konsolidasi seluruh program pencegahan korupsi baik di instansi pemerintah maupun di internal KPK sendiri.
Ia juga menjelaskan, Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota. Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut :
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta;
2. Pengendalian Ekspor Impor;
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan untuk Perizinan,
Pengadaan Barang/Jasa;
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan;
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha;
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa;
7. Peningkatan Efektivitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara;
9. Penataan Aset Pusat;
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi;
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah;
12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah Dalam Pengawasan Program Pemerintah;
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana;
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa;
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
“Saya pun memastikan, akan melakukan pengecekan langsung terkait dampak dari aksi Stranas PK. Ini penting guna mencegah terjadinya praktik korupsi, serta diharapkan meningkatkan prekonomian,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutannya, mengajak semua pemimpin untuk memberikan keteladanan, bekerja dengan hati dan mengedepankan digitalisasi, dan menjaga kekompakan. (*)
Sumber: Dinas Kominfo