HEADLINEHUKRIM

Operasi PETI Polres Bangka Barat Ungkap 5 Kasus Tambang Ilegal

12
×

Operasi PETI Polres Bangka Barat Ungkap 5 Kasus Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Operasi PETI di Gedung Catur Prasetiyo Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 16/8 ).

BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat berhasil mengungkap lima kasus penambangan ilegal tanpa izin atau illegal mining selama Operasi Penertiban Tambang Ilegal ( PETI ) yang berlangsung sejak tanggal 1 hingga 12 Agustus 2023.

Menurut Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan, dari lima kasus tersebut pihaknya mengamankan enam terduga pelaku dari TKP yang berbeda.

Keenam terduga pelaku yaitu SR (30), TM (42) dan RL (38), ketiganya warga Desa Air Putih, Kecamatan Mentok. Selanjutnya ZA (49), warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, FI (27), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip.

“Rinciannya dua kasus itu masuk target operasi atau TO dan tiga kasus non TO. Untuk kronologis ungkap kasus pertama yaitu pada Senin 31 Juli 2023 kita berhasil mengungkap ilegal mining di perkebunan kelapa sawit milik PT SNS, Desa Air Putih, Mentok,” jelas Andri Eko saat Konferensi Pers Operasi PETI di Gedung Catur Prasetiyo, Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 16/8/2023 ) siang.

Andri menjelaskan di hari yang sama Senin ( 31/7 ), pihaknya juga berhasil mengungkap kasus dengan TKP di
Airlimau Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

“Kasus pertambangan di Airlimau ini masuk kategori TO,” imbuh dia.

Kemudian pada Kamis ( 3/8/2023 ) personel Polres Bangka Barat mengungkap kasus lainnya di perkebunan kelapa sawit milik PT. THEP, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip.

“Sehingga selama operasi PETI 2023 ini kami berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku,” kata dia.

Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, diantaranya 2 unit mesin tanah, 2 unit mesin air, 1 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 1 gulung selang tanah, 3 pipa ukuran 4 inci, beberapa sakan, 1 pipa paralon dan pasir timah.

“Untuk pasal yang disangkakan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 100 miliar rupiah,” cetus Andri.

Dia menambahkan pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap lima kasus tersebut. Bila semua berkas sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. ( SK )