HEADLINEPEMPROV BABEL

Nunggak Tagihan, Kucuran Air Pelanggan Diputus UPT PAM

13
×

Nunggak Tagihan, Kucuran Air Pelanggan Diputus UPT PAM

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN — Sejak Rabu tanggal 24 Mei 2023, seluruh pelanggan UPT PAM Bangka Selatan yang menunggak pembayaran di atas tiga bulan mulai di lakukan pemutusan aliran air ledeng.

Hengki, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perusahaan Air Minum ( UPT PAM ) Bangka Selatan menyatakan, hal ini dilakukan guna menertibkan seluruh pelanggan yang tidak disiplin dalam melakukan kewajibannya untuk membayar.

“Yang menunggak pembayaran di atas tiga bulan akan kita berikan sanksi pemutusan, hal ini guna menertibkan pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya,” cetus Hengki, Jumat (26/5/23).

Hengki menegaskan, pihaknya tidak bakal melakukan pemutusan paksa apabila pelanggan memahami serta mentaati kewajibannya membayar tunggakan.

“Jadi pelanggan mendapatkan haknya berupa air namun kewajiban pelanggan untuk membayar biaya pemakaian air juga harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh pelanggan UPT PAM Bangka Selatan untuk tetap konsisten melakukan kewajiban pembayaran bulanan penggunaan air.

“Pembayaran dapat dilakukan melalui datang langsung ke kantor kami, Bank Sumsel Babel melalui aplikasi online sehingga pelayanan kami bisa terus maksimal dan ditingkatkan,” tutupnya.

Diketahui, dari pelanggan yang taat bayar tagihan PAM dari bulan Januari 2022 hingga Oktober 2022 tahun lalu baru mencapai kisaran Rp 1.800.000.000,00 dari target Rp 2.115.000.000,00.

Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menaikkan efektifitas penagihan, antara lain dengan jemput bola, memberikan himbauan, hingga menyurati pelanggan yang menunggak tagihan rekening pembayaran.

Sejauh ini sumber air baku UPT PAM Bangka Selatan dipastikan masih mampu untuk melayani kisaran 4.500 pelanggan yang ada di Negeri Junjung Besaoh. 

Adapun untuk memasok air pelanggan sambungan rumah, masih mengandalkan dan mengoptimalkan fungsi empat sistem penyediaan air minum, yakni Rindik, Parit 9 Baher dan Tukak Sadai. (Suf)