PANGKALPINANG — Subdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan RU (33) di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang, Jumat (13/1) pekan lalu.
RU, warga Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka itu diamankan polisi lantaran dilaporkan EA (korban) yang mengaku menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan modus membuka aura, RU diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EA, pasien sekaligus korbannya.
Dari laporan tersebut anggota Subdit 4 bersama dengan anggota Opsnal Ditreskrimum Babel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor, dan didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu warung kopi Kota Pangkalpinang.
“Usai diamankan, RU langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa.
Maladi membeberkan, berdasarkan laporan korban berinisial EA, bahwa dia diajak oleh saksi YU pergi ke tempat tersangka RU di Desa Mapur untuk membuka aura.
Saat korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan untuk praktik membuka aura, dia disuruh mengganti pakaiannya dengan kain.
Kemudian tersangka mengusap es batu ke wajah dan ke seluruh badan korban, hingga terjadinya perbuatan kekerasan seksual tersebut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone dan kain sarung warna coklat. (*)
Sumber: Bid Humas
Editor: SK