BANGKA BARAT — Empat tersangka pelaku pencurian di Kapal Isap Produksi ( KIP ) Shanko 1 mitra PT. Timah dibekuk Sat Polairud Polres Bangka Barat. Dua di antaranya “orang dalam” yang bekerja di KIP tersebut sebagai ABK dan Satpam.
Empat orang yang dicokok polisi yaitu Muhammad Firsriyanto ( 31 ), ABK KIP Shanko 1, warga Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Irham Syahputra Saragih ( 32 ), Satpam KIP Shanko 1, juga warga Air Jukung, Deri Sandi ( 36 ), warga Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang dan Zulkifli Ramadhan ( 30 ), warga Sungailiat, Bangka.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dalam Konferensi Pers di Mako Polres di Kecamatan Mentok mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku, mereka menutupi kamera pengintai CCTV saat melakukan aksinya. Tugas menutupi CCTV tersebut dilakukan Satpam dan ABK KIP Shanko.
“Ada pegawai orang dalam ada security yang menutup CCTV kemudian mereka beroperasi, kerja sama lah mereka itu,” jelas Ade Zamrah di Mako Polres, Rabu ( 8/11/2023 ).
Nasib sial menimpa dua tersangka Deri Sandi dan Zulkifli Ramadhan. Saat diamankan, kedua orang ini ternyata juga terlibat kasus narkoba di Kecamatan Belinyu. Menurut Ade kemungkinan karena kecanduan narkoba maka mereka nekad mencuri timah di KIP yang notabene punya kamera CCTV.
“Saat diamankan itu ternyata ini ada yang terlibat narkoba. Ini mungkin pembelajaran untuk semuanya kalau udah otaknya masuk narkoba pikiran nggak jernih mungkin ini lah yang membuat dia berani atau nekad mencuri barang yang jelas – jelas ada CCTV,” cetus Kapolres.
Aksi mencuri timah yang dilakukan kawanan ini sudah kali ketiga. Nahasnya pada pencurian ketiga ini mereka berhasil dibekuk polisi. Menurut Ade timah hasil curian mereka jual secara bebas. Salah seorang pembeli bernama Darwis yang saat ini masuk daftar pencarian orang ( DPO ) alias buron.
“Para pelaku diamankan di Belinyu. KIP Shanko itu beroperasi di perairan Desa Belo Laut. Timahnya dijual bebas, salah satunya ke Darwis yang masih DPO,” jelas Ade.
Ade menambahkan, kejadian penggelapan atau pencurian pasir timah di KIP Shanko 1 sudah sejak 29 Oktober 2023 lalu. Pihak KIP mulai menyadari kehilangan pasir timah dan melaporkan kepada polisi. Menurut Kapolres pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku setelah mengecek rekaman kamera CCTV dan memeriksa saksi – saksi.
“Setelah kita olah TKP dan mengecek CCTV, pemeriksaan saksi – saksi akhirnya kita mendapat empat orang tersangka. Adapun jumlah pasir timah yang dicuri atau digelapkan oleh para tersangka hampir mencapai 750 kilogram. Para tersangka kita kenakan pasal 362 atau pasal 374 juncto pasal 55 ayat ( 1 ) KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun,” kata Ade.
Dalam melakukan aksinya, kawanan ini merencanakan tipu muslihat agar tidak ketahuan. Mereka mengambil pasir timah dan menukarnya dengan pasir biasa. Pasir timah tersebut kemudian diangkut dengan speed lidah sewaan milik Angga (DPO).
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, kain lap apron penutup CCTV, 15 karung pasir timah biasa ( tailing ), 1 buku pencatatan hasil produksi, uang sisa hasil penjualan 4 karung pasir timah sebesar Rp15.000.000 dan uang sisa hasil penjualan 11 karung pasir timah sebesar Rp20.000.000 serta 1 buku pencatatan mutasi kegiatan. ( SK )