HEADLINEHUKRIM

Modus Baru Pencuri, Pura – pura Beli Rokok di Warung

17
×

Modus Baru Pencuri, Pura – pura Beli Rokok di Warung

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kasus pencurian dengan modus membeli rokok terjadi di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Namun Tim Opsnal Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk satu dari dua pelaku sehari setelah melakukan aksinya.

Wakapolres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono mengatakan, seorang pelaku berinisial TT (26) yang dibekuk polisi merupakan warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Pria itu ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Selasa (1/8/23) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Desa Malik.

Wakapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan NL (45), pemilik warung yang menjadi korban pencurian, saat kejadian ia sedang duduk di warung miliknya menunggu pembeli. Tiba-tiba dua orang pria berboncengan sepeda motor melintas, detik selanjutnya berhenti di samping warungnya. Lalu seorang di antaranya turun dan masuk ke dalam warung.

“Yang satu menunggu di motor, yang satu lagi masuk ke dalam warung beli rokok, tapi dia tidak membawa uang belanja. Lalu orang itu pergi untuk mengambil uang, lalu datang lagi kembali hendak membeli rokok yang semula dibeli dengan membayarkan uang untuk diberikan ke pemilik warung,” ujar Harry dalam dalam konfrensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa (12/9/23).

Saat korban hendak memberikan uang kembalian, pelaku langsung menyemprotkan semacam air ke arah mata korban sampai akhirnya mata korban terasa perih. Kemudian pelaku berusaha mengambil tas yang disandang di tangan kiri korban. Namun NL melakukan perlawanan sehingga terjadi lah tarik menarik tas sampai talinya putus.

“Pelaku berhasil mendapatkan tas tersebut langsung naik motor dan dibonceng oleh temannya yang sudah menunggu di atas motor. Lalu keduanya kabur dengan mengendarai sepeda motor ke arah ( Desa ) Payung, korban berusaha meminta tolong ke tetangga sekitar,” jelas Kapolres.

Akibat kejadian tersebut HL mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta.

Menurut Harry barang bukti yang diamankan yaitu 1 baju jaket warna hitam, 1 botol uang berisi cabai dan 1 unit sepeda motor.

Sementara seorang pelaku lainnya saat ini diduga masih berada di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. (Suf)