HEADLINEHUKRIM

Miris! Anak di Bawah Umur Edar 49 Paket Sabu

14
×

Miris! Anak di Bawah Umur Edar 49 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasus penyalahgunaan narkotika. Foto: Ilustrasi.

BANGKA BARAT — Seorang kurir narkoba diamankan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat. Mirisnya terduga pelaku masih di bawah umur ini membawa barang bukti cukup banyak, 49 paket sabu siap edar.

Remaja belia yang baru berusia 15 tahun itu diamankan di sekitar Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kamis (5/10/2023) lalu.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Budi Prasetyo, terduga pelaku diamankan Tim Hantu saat hendak melakukan transaksi narkoba, berikut 49 paket sabu – sabu.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 49 paket sabu siap edar total beratnya sekitar 12 gram. Kemudian satu unit sepeda motor, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.119.000,” terang Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa ( 10/10 ).

Dikatakan Budi, dari pengakuan pemuda belia itu, ia telah satu minggu ini mengedarkan sabu. Pelanggannya para penambang di sekitar wilayah Kecamatan Mentok.

“Pelaku ini masih muda penyebabnya cenderung faktor lingkungan, yang pertama dari keluarga mungkin di situ dia agak terpengaruh dan putus sekolah,” tuturnya.

Budi menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( SK )