PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Santika Hotel Bangka, Pangkalpinang, Minggu (24/12/2023).
Rapat tersebut membahas tugas dan peran Sentra Gakkumdu Bawaslu Babel dalam melakukan sosialisasi publik dan penanganan pelanggaran dugaan pidana Pemilu, khususnya pada potensi pidana, kampanye dengan metode iklan di media massa elektronik dan internet (online).
“Kami memantau sudah ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye,”ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar.
“Melalui kegiatan ini kami dari Sentra Gakumdu berupaya untuk mengingatkan kepada media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan Pemilu dalam pemasangan iklan,” sambungnya.
Hal ini merupakan sebuah bentuk pencegahan pelanggaran dalam konsekuensi pidana Pemilu, yang mana dalam UU No 7 Tahun 2023 pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran pasal 276 (2) dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Kami ingatkan, jika ada peserta Pemilu yang menghubungi pihak media massa untuk memasang iklan kampanye sebelum tanggal 21 Januari untuk bisa ditolak terlebih dahulu,” tegasnya.
Hal ini penting, mengingat media massa juga bagian dari pilar demokasi yang bertugas untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk itu dia sangat berharap media sebagai pilar demokrasi dapat memainkan peran strategis dengan baik, bukan malah ikut dalam pelanggaran Pemilu.
“Perlu diingat, bahwa tidak ada niat sedikitpun dari kami untuk membawa laporan ataupun temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga kami akan selalu mengedepankan proses pencegahan,”kata Osykar.
“Namun, jika semua proses pencegahan sudah dilakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah UU maka kami akan menjalankan proses penanganan pelanggaran,”jelasnya. (RC)
Link sumber : suarabangka.com